BAB
I
PENDAHULUAN
I.1. Latar belakang
Manusia
sebagai makhluk sosial yang tidak terlepas dari interaksi sosial di dalam
kegiatan sehari-harinya, memerlukan sebuah rangkaian proses komunikasi baik primer
maupun sekunder di dalam menyampaikan pesan-pesan dari pembawa pesan
(komunikator) kepada penerima pesan (komunikan). “Komunikasi berasal dari
bahasa latin yaitu communication, dan
bersumber dari kata communis yang
berarti sama. Sama disini maksudnya adalah sama makna” Effendy (2011: 9).
Sedangkan menurut Effendi (2015: 28) menyatakan bahwa “hakikat komunikasi
adalah proses pernyataan antarmanusia. Yang dinyatakan itu adalah pikiran atau
perasaan seseorang kepada orang lain
dengan menggunakan bahasa sebagai alat penyalurnya”. Jadi jelaslah bahwa
komunikasi merupakan proses interaksi dengan menyatakan isi pikiran dan
perasaan yang mengandung makna dan arti yang dipersepsikan sama atau disebut
bahasa yang disampaikan oleh si pembawa pesan (komunikator) kepada penerima
pesan (komunikan).
Pada
prosesnya, komunikasi melibatkan lima komponen utama sebagaimana dijelaskan
oleh Effendy (2011: 6) yaitu “a. komunikator (communicator), b. pesan (message),
c. media (media), d. komunikan (communicant)
dan e. efek (effect)”. Ke lima
komponen tersebut dinyatakan oleh “Laswell yang mengatakan bahwa cara yang baik
untuk menjelaskan komunikasi ialah menjawab pertanyaan sebagai berikut: Who Says What In Which Channel To Whom With
What Effect?. Jadi berdasarkan paradigma Laswell tersebut, komunikasi
adalah proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melalui media
yang menimbulkan efek tertentu” Effendy (2011: 10). Ke lima komponen komunikasi
tersebut haruslah berfungsi dengan baik sehingga menghasilkan komunikasi yang
efektif sehingga pesan yang dibawa oleh komunikator dapat dimengerti dan
dipahami serta mendapatkan umpan balik oleh komunikan.
Pada
era digital seperti sekarang ini, kebutuhan akan komunikasi menjadi sangat
penting dan mengemuka dimana interaksi antara komunikator dan komunikan tidak
lagi dibatasi oleh jarak dan waktu. Kecanggihan teknologi membuat jarak dan
waktu yang tadinya merupakan kendala dalam komunikasi justru menjadi pemicu dan
peluang bagi perkembangan teknologi yang dapat menghubungkan antara komunikator
dan komunikan, sebut saja dengan kehadiran telepon, handphone, jaringan internet (video/
teleconference), radio dan televisi menjadi solusi bagi para komunikator
dan komunikan yang dipisahkan oleh jarak dan waktu untuk dapat tetap
berkomunikasi satu sama lain. Hal inilah yang dinamakan proses komunikasi
secara sekunder yaitu “proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang
lain dengan menggunakan alat atau sarana sebagai media kedua setelah memakai
lambang sebagai media pertama” Effendy (2011: 16).
Media
massa berbasis online atau internet
sebagai media sekunder sebagai komunikator atau si pembawa pesan merupakan
media yang efisien dalam mencapai dan menjaring komunikan dalam jumlah yang
banyak di berbagai daerah yang dapat dijangkau oleh jaringan media massa
berbasis internet atau online
tersebut. “Jelas efisien karena, dengan menyiarkan sebuah pesan satu kali saja,
sudah dapat tersebar luas kepada khalayak yang begitu banyak jumlahnya: bukan
saja jutaan, melainkan puluhan juta, bahkan ratusan juta” Effendy (2011: 17). Dalam
proses komunikasi secara sekunder tersebut bersifat masif, universal yang
artinya komunikan dapat terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan, tidak
mengenal batas usia dan status di dalam masyarakat, accessible yang artinya dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja.
Dengan sifatnya yang universal dan accessible
inilah, pesan yang disampaikan
oleh media sekunder khususnya media massa berbasis online atau internet ibarat pedang bermata dua yaitu di satu sisi
memiliki kegunaan dan manfaat di dalam kehidupan sehari-hari, namun di sisi
lain dapat melukai dan menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat
Indonesia yang sangat majemuk dan multikultural ini.
Dalam
tulisan ini, akan dibahas suatu kasus yaitu bullying anak di Thamrin City yang melibatkan media sekunder dalam hal ini media massa online atau internet melalui
pemberitaannya dengan lingkup nasional bahkan internasional dan dikaji dengan salah
satu teori komunikasi yaitu Agenda Setting
Model sebagai pisau analisa dari kejadian atau peristiwa tersebut.
I.2 Maksud dan Pertanyaan Permasalahan
Penulisan
makalah ini dalam rangka melengkapi tugas pada mata kuliah Teori Komunikasi dan
Perspektif pada Program Studi Paska Sarjana Ilmu Kepolisian angkatan 7 di STIK-PTIK.
Adapun
pertanyaan penelitian sebagai berikut:
a. Bagaimana kasus
bullying anak di Thamrin City dari perspektif Agenda Setting Model?
b. Bagaimana prediksi kedepan terhadap kasus bullying anak di Thamrin City dari perspektif Agenda Setting Model?
BAB II
PEMBAHASAN
II. 1. Kasus Bullying
Anak di Thamrin City dari Perspektif Agenda Setting
Model
“Agenda
setting model untuk pertama kali
ditampilkan oleh M.E. Mc. Combs dan D.L. Shaw dalam “Public Opinion Quarterly” terbitan tahun 1972, berjudul “The Agenda-Setting Function of Mass Media”.
Kedua pakar tersebut mengatakan bahwa “jika media memberikan tekanan pada suatu
peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak untuk menganggapnya
penting” Effendi (2015: 287). Pada kasus bullying
terhadap anak yang terjadi di Thamrin City
yang pada awalnya hanya tersebar di you
tube dengan ruang lingkup penyebarannya yang terbatas pada media you tube saja dan kemudian setelah
‘tercium’ oleh media massa online
atau internet menjadi pemberitaan yang bukan lagi pada lingkup terbatas namun
berubah menjadi pemberitaan dengan ruang lingkup yang lebih luas yaitu nasional
bahkan internasional. Hal ini tidaklah mengherankan karena berdasarkan hasil survei yang dilakukan sepanjang tahun 2016
yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII)
mengungkap bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia 132,7 juta orang kini
telah terhubung ke internet dengan total penduduk sebanyak 256,2 juta orang (http://tekno.kompas.com/read/2016/10/24/15064727/2016.pengguna.internet.di.indonesia.capai.132.juta, diakses 25 Juli 2017). Dari hasil survei tersebut jelaslah
bahwa pengguna internet di Indonesia sangatlah besar jumlahnya dan sangatlah
potensial menjadi komunikan media massa berbasis internet atau online. Sehingga dapat dibayangkan peran
media massa pada era internet atau digital sekarang ini melalui pemberitaannya
yang dalam hitungan detik sudah dapat menjaring separuh penduduk Indonesia.
Pada kasus
ini juga dapat dilihat bahwa ketika suatu peristiwa menjadi penekanan dan
menjadi penting bagi sebuah pemberitaan media massa online atau internet, maka pemberitaan tersebut juga dapat
mempengaruhi komunikannya untuk menganggap penting pemberitaan tersebut. Maka
tidaklah mengherankan bila pemberitaan tersebut juga menjadi penting dan ditanggapi secara serius oleh berbagai pihak
diantaranya sebagai berikut:
1. Pihak pemerintah daerah DKI Jakarta yaitu dengan “melakukan
investigasi atas video sekelompok siswi yang mem-bully temannya
di Mal Thamrin City. Bila ditemukan
bukti, para siswi yang melakukan bullying diancam akan
dikembalikan kepada orang tua mereka” (https://news.detik.com/berita/d-3563187/pemprov-dki-ancam-pelaku-bully-di thamrin -city-dikembalikan-ke-ortu, diakses 25 Juli 2017).
2. Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya yaitu dengan “tetap
menyelidiki kasus bullying terhadap
siswi SD di Thamrin City, Jakarta
Pusat. Meski korban telah mencabut laporan, penanganan kasus tak serta merta
berhenti” (https://news.detik.com/berita/d-3564627/polisi-tetap-proses-kasus-bullying-anak-di-thamrin-city, diakses 25 Juli 2017).
3. Pihak Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat melalui “Kepala
Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadi mengatakan, pihaknya
tengah memproses pengeluaran sembilan siswa SD dan SMP di Jakarta Pusat terkait
perundungan (bullying) di
Thamrin City” (http://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/17/16512261/9-pelaku-bullying-di-thamrin-city-dikeluarkan-sekolah-kjp-dicabut, diakses 25 Juli 2017).
4. Pihak SMP Negeri 273 yaitu dengan “memecat
satu siswa yang diduga terlibat dalam bullying di
pusat perbelanjaan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tindakan bullying itu direkam kamera video dan
disebar lewat media sosial. "Pelaku sudah dikembalikan kepada orang
tua," kata Wakil Kepala SMP Negeri 273, Herry Murdi, saat ditemui di
kantornya, Selasa, 18 Juli 2017” (https://metro.tempo.co
/read/news/2017/07/18/064892287/bullying-di-thamrin-city-smp-273-pecat-satu-pelaku,
diakses 25 Juli 2017).
Namun
tanggapan yang berbeda justru datang dari Mendikbud Muhadjir Effendy yang
“meminta agar kasus bully di Thamrin City tak diperbesar. Ia menyebut kini baik pelaku
maupun korban telah berbaikan. Menurutnya kasus ini sebenarnya sekedar
perkelahian antar anak remaja yang kebetulan viral di media sosial.
"Mereka itu berteman dan mereka ini dari SD. Baru masuk satu minggu di
SMP. Biasa main di Thamrin City, orang tuanya juga banyak yang kerja di situ.
Jadi saya kira ini jangan sampai bikin dia (pelaku dan korban) terganggu secara
psikis," (https://news.detik.com/berita/d-3564528/mendikbud-minta-kasus-bully-di-thamrin-city-tak
perlu-diperbesar, diakses 25 Juli
2017). Respon yang berbeda dari Mendikbud tersebut setidaknya dapat dijelaskan
juga dengan teori atau model Agenda Setting
melalui hipotesis selective exposure
yaitu “Meski begitu, McCombs dan Shaw tidak menutup pandangan yang menghargai
dan meyakini bahwa audience juga memiliki kekuatannya
sendiri, yaitu dengan hipotesis selective exposure. Hipotesis
ini menjelaskan bahwa manusia cenderung hanya akan melihat dan membaca
informasi serta berita yang sejalan dan tidak mengancam atau bertentangan
dengan kepercayaan yang selama ini mereka miliki dan bangun. Hal ini
menunjukkan kekuatan dan kebebasan manusia dalam memilih, menyortir, dan
menerima pesan yang disampaikan oleh media massa” (http://pakarkomunikasi.com/teori-agenda-setting, diakses 25 Juli 2017). Sehingga dapat dijelaskan bahwa
respon berbeda Mendikbud didasari oleh kekuatan dan kebebasan beliau dalam
memilih, menyaring dan menerima pesan yang disampaikan oleh media massa online atau internet tersebut.
II. 2. Prediksi Kedepan Terhadap Kasus Bullying Anak di Thamrin City
dari Perspektif Agenda Setting Model
Menurut hasil
survei bersama Kementerian Kominfo, Kementerian PPPA bersama UNICEF dengan
hasil studi ground-breaking yang
menganalisis aktivitas dan perilaku online dikalangan
anak dan remaja “setidaknya 30 juta anak-anak dan remaja di Indonesia merupakan
pengguna internet, dan media digital saat ini menjadi pilihan utama saluran
komunikasi yang mereka gunakan”(https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3834/Siaran+Pers+No.+17-PIH-KOMINFO-22014+tentang+Riset+Kominfo+dan+UNICEF+Mengenai+Perilaku+Anak+dan+
Remaja+Dalam+Menggunakan+Internet+/0/siaran_pers, diakses 25 Juli 2017).
Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwasanya sebanyak 30 juta
anak-anak dan remaja di Indonesia sebagai pengguna internet berpotensi menjadi
komunikan pemberitaan dari media massa berbasis online atau internet. Yang menjadi keprihatinan adalah sejauh mana
tingkat hipotesis selective exposure pada anak yaitu sejauh mana
tingkat kekuatan dan kebebasan anak-anak dan remaja (usia sekolah dibawah 18
tahun) dalam memilih, menyeleksi dan menerima pesan atau pemberitaan yang
disajikan oleh media massa sedangkan mereka hanya memiliki latar belakang
pendidikan tingkat dasar dan menengah serta usia mereka yang masih relatif
muda. Hal ini juga diperparah dengan sifat dari pemberitaan media massa
berbasis online yang universal dan accessible yaitu dalam penyebaran berita
atau pesan yang tidak memandang umur dan dapat diakses oleh siapapun. Bukan
tidak mungkin kedepan banyak kasus serupa terjadi di lembaga pendidikan formal
dan informal dengan pelaku dan korban dari kalangan anak-anak, remaja dan
pelajar. Mengingat masa anak-anak dan remaja adalah masa yang labil dalam
rangka pencarian jati diri serta mereka dapat dengan mudah melakukan imitasi
terhadap suatu peristiwa yang menjadi fenomena di kalangan mereka. Untuk itu
perlunya penanganan yang komprehensif yang salah satunya menerapkan hipotesis selective
exposure terhadap
sumber pemberitaan media massa oleh berbagai pihak mulai dari
lingkup keluarga, sekolah, media massa online,
masyarakat, Pemda dan Pemerintah Pusat serta Kepolisian.
BAB III
KESIMPULAN dan SARAN
III. 1. Kesimpulan
Pemberitaan media
massa berbasis online yang
mempersepsikan suatu peristiwa sebagai suatu hal yang penting dapat
mempengaruhi persepsi yang sama di kalangan komunikan media massa tersebut. Hal
ini sejalan dengan Model Agenda Setting
yang di prakarsai oleh M.E.
Mc. Combs dan D.L. Shaw dalam “Public
Opinion Quarterly” terbitan tahun 1972, berjudul “The Agenda-Setting Function of Mass Media”.
Kasus bullying Anak di Thamrin City yang dengan cepat dalam hitungan
detik sudah menyebar dan menjadi pemberitaan nasional bahkan internasional, hal
ini membuktikan bahwa peran media massa berbasis online atau internet pada era digital saat ini menjadi sangatlah
penting dan krusial dalam menyebarkan pemberitaan. Dengan didukung fakta bahwa hampir
separuh penduduk Indonesia sebagai pengguna internet.
Kasus bullying Anak di Thamrin City hendaknya disikapi secara
komprehensif oleh berbagai kalangan dengan mengingat fakta bahwa 30 juta
anak-anak dan remaja Indonesia sebagai pengguna internet dan berpotensi menjadi
komunikan dari pemberitaan media massa berbasis online atau internet. Yang bila tidak dilakukan hipotesis selective
exposure terhadap
pemberitaan media massa online dapat menjadi contoh yang buruk dan berpotensi berulangnya
kejadian tersebut dikalangan anak-anak dan remaja baik sebagai pelaku maupun
sebagai korban.
III. 2. Saran
Perlunya
penanganan yang komprehensif yang salah satunya menerapkan hipotesis selective
exposure dengan
melakukan filterisasi, selektif dan berimbang terhadap sumber
pemberitaan media massa oleh berbagai pihak mulai dari lingkup
keluarga, sekolah, media massa online,
masyarakat, Pemda dan Pemerintah Pusat serta Kepolisian.
Dalam penanganan
kasus bullying terhadap anak oleh
pihak kepolisian hendaknya dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang
No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan memperhatikan
faktor-faktor seperti fisik dan psikis anak baik sebagai pelaku maupun korban,
memperhatikan hak-hak yang melekat pada anak dan keluarga baik dari kalangan
pelaku maupun korban. Dan juga dapat menjadi pertimbangan dan alternatif
penyelesaian kasus dengan melakukan restoratif dan diversi yang diatur di dalam
UU sistem peradilan anak.
Dalam penaganan
kasus bullying terhadap anak oleh
pihak kepolisian hendaknya melibatkan berbagai stake holder baik dari kalangan keluarga, sekolah, lembaga
pemerintah dan non pemerintah serta masyarakat. Sehingga di dapatkan penanganan
yang komprehensif, efektif dan efisien.
Perlunya
sosialisasi dan edukasi dari berbagai pihak dengan turun langsung ke
sekolah-sekolah dengan tujuan anak-anak dan pelajar mendapatkan pemahaman yang
benar dan menyueluruh serta mengetahui resiko dan akibat (sosial dan hukum)
yang ditimbulkan dari perbuatan bullying tersebut.
Buku
Effendy, Onong Uchjana. (2011). Ilmu
Komunikasi-Teori dan Praktek: PT. Remaja Rosdakarya
Effendi, Onong Uchjana. (2015).Ilmu,
Teori dan Filsafat Komunikasi: PT. Citra Aditya Bakti
Internet
https://news.detik.com/berita/d-3563187/pemprov-dki-ancam-pelaku-bully-di thamrin -city-dikembalikan-ke-ortu
https://metro.tempo.co
/read/news/2017/07/18/064892287/bullying-di-thamrin-city-smp-273-pecat-satu-pelaku
https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3834/Siaran+Pers+No.+17-PIH-KOMINFO-22014+tentang+Riset+Kominfo+dan+UNICEF+Mengenai+Perilaku+Anak+dan+
Remaja+Dalam+Menggunakan+Internet+/0/siaran_pers
Komentar
Posting Komentar