Langsung ke konten utama

KASUS BULLYING ANAK DI THAMRIN CITY DARI PERSPEKTIF AGENDA SETTING MODEL

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar belakang
            Manusia sebagai makhluk sosial yang tidak terlepas dari interaksi sosial di dalam kegiatan sehari-harinya, memerlukan sebuah rangkaian proses komunikasi baik primer maupun sekunder di dalam menyampaikan pesan-pesan dari pembawa pesan (komunikator) kepada penerima pesan (komunikan). “Komunikasi berasal dari bahasa latin yaitu communication, dan bersumber dari kata communis yang berarti sama. Sama disini maksudnya adalah sama makna” Effendy (2011: 9). Sedangkan menurut Effendi (2015: 28) menyatakan bahwa “hakikat komunikasi adalah proses pernyataan antarmanusia. Yang dinyatakan itu adalah pikiran atau perasaan seseorang  kepada orang lain dengan menggunakan bahasa sebagai alat penyalurnya”. Jadi jelaslah bahwa komunikasi merupakan proses interaksi dengan menyatakan isi pikiran dan perasaan yang mengandung makna dan arti yang dipersepsikan sama atau disebut bahasa yang disampaikan oleh si pembawa pesan (komunikator) kepada penerima pesan (komunikan).
            Pada prosesnya, komunikasi melibatkan lima komponen utama sebagaimana dijelaskan oleh Effendy (2011: 6) yaitu “a. komunikator (communicator), b. pesan (message), c. media (media), d. komunikan (communicant) dan e. efek (effect)”. Ke lima komponen tersebut dinyatakan oleh “Laswell yang mengatakan bahwa cara yang baik untuk menjelaskan komunikasi ialah menjawab pertanyaan sebagai berikut: Who Says What In Which Channel To Whom With What Effect?. Jadi berdasarkan paradigma Laswell tersebut, komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melalui media yang menimbulkan efek tertentu” Effendy (2011: 10). Ke lima komponen komunikasi tersebut haruslah berfungsi dengan baik sehingga menghasilkan komunikasi yang efektif sehingga pesan yang dibawa oleh komunikator dapat dimengerti dan dipahami serta mendapatkan umpan balik oleh komunikan.
            Pada era digital seperti sekarang ini, kebutuhan akan komunikasi menjadi sangat penting dan mengemuka dimana interaksi antara komunikator dan komunikan tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu. Kecanggihan teknologi membuat jarak dan waktu yang tadinya merupakan kendala dalam komunikasi justru menjadi pemicu dan peluang bagi perkembangan teknologi yang dapat menghubungkan antara komunikator dan komunikan, sebut saja dengan kehadiran telepon, handphone, jaringan internet (video/ teleconference), radio dan televisi menjadi solusi bagi para komunikator dan komunikan yang dipisahkan oleh jarak dan waktu untuk dapat tetap berkomunikasi satu sama lain. Hal inilah yang dinamakan proses komunikasi secara sekunder yaitu “proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan alat atau sarana sebagai media kedua setelah memakai lambang sebagai media pertama” Effendy (2011: 16).
            Media massa berbasis online atau internet sebagai media sekunder sebagai komunikator atau si pembawa pesan merupakan media yang efisien dalam mencapai dan menjaring komunikan dalam jumlah yang banyak di berbagai daerah yang dapat dijangkau oleh jaringan media massa berbasis internet atau online tersebut. “Jelas efisien karena, dengan menyiarkan sebuah pesan satu kali saja, sudah dapat tersebar luas kepada khalayak yang begitu banyak jumlahnya: bukan saja jutaan, melainkan puluhan juta, bahkan ratusan juta” Effendy (2011: 17). Dalam proses komunikasi secara sekunder tersebut bersifat masif, universal yang artinya komunikan dapat terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan, tidak mengenal batas usia dan status di dalam masyarakat, accessible yang artinya dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja. Dengan sifatnya yang universal dan accessible inilah, pesan yang disampaikan oleh media sekunder khususnya media massa berbasis online atau internet ibarat pedang bermata dua yaitu di satu sisi memiliki kegunaan dan manfaat di dalam kehidupan sehari-hari, namun di sisi lain dapat melukai dan menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan multikultural ini.
            Dalam tulisan ini, akan dibahas suatu kasus yaitu bullying anak di Thamrin City yang melibatkan media sekunder dalam hal ini media massa online atau internet melalui pemberitaannya dengan lingkup nasional bahkan internasional dan dikaji dengan salah satu teori komunikasi yaitu Agenda Setting Model sebagai pisau analisa dari kejadian atau peristiwa tersebut.


I.2 Maksud dan Pertanyaan Permasalahan
            Penulisan makalah ini dalam rangka melengkapi tugas pada mata kuliah Teori Komunikasi dan Perspektif pada Program Studi Paska Sarjana Ilmu Kepolisian angkatan 7 di STIK-PTIK.
            Adapun pertanyaan penelitian sebagai berikut:
a.       Bagaimana kasus bullying anak di Thamrin City dari perspektif Agenda Setting Model?
b.      Bagaimana prediksi kedepan terhadap kasus bullying anak di Thamrin City dari perspektif Agenda Setting Model?



BAB II
PEMBAHASAN

II. 1. Kasus Bullying Anak di Thamrin City dari Perspektif Agenda Setting Model
            “Agenda setting model untuk pertama kali ditampilkan oleh M.E. Mc. Combs dan D.L. Shaw dalam “Public Opinion Quarterly” terbitan tahun 1972, berjudul “The Agenda-Setting Function of Mass Media”. Kedua pakar tersebut mengatakan bahwa “jika media memberikan tekanan pada suatu peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak untuk menganggapnya penting” Effendi (2015: 287). Pada kasus bullying terhadap anak yang terjadi di Thamrin City yang pada awalnya hanya tersebar di you tube dengan ruang lingkup penyebarannya yang terbatas pada media you tube saja dan kemudian setelah ‘tercium’ oleh media massa online atau internet menjadi pemberitaan yang bukan lagi pada lingkup terbatas namun berubah menjadi pemberitaan dengan ruang lingkup yang lebih luas yaitu nasional bahkan internasional. Hal ini tidaklah mengherankan karena berdasarkan hasil survei yang dilakukan sepanjang tahun 2016 yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) mengungkap bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia 132,7 juta orang kini telah terhubung ke internet dengan total penduduk sebanyak 256,2 juta orang (http://tekno.kompas.com/read/2016/10/24/15064727/2016.pengguna.internet.di.indonesia.capai.132.juta, diakses 25 Juli 2017). Dari hasil survei tersebut jelaslah bahwa pengguna internet di Indonesia sangatlah besar jumlahnya dan sangatlah potensial menjadi komunikan media massa berbasis internet atau online. Sehingga dapat dibayangkan peran media massa pada era internet atau digital sekarang ini melalui pemberitaannya yang dalam hitungan detik sudah dapat menjaring separuh penduduk Indonesia.
            Pada kasus ini juga dapat dilihat bahwa ketika suatu peristiwa menjadi penekanan dan menjadi penting bagi sebuah pemberitaan media massa online atau internet, maka pemberitaan tersebut juga dapat mempengaruhi komunikannya untuk menganggap penting pemberitaan tersebut. Maka tidaklah mengherankan bila pemberitaan tersebut juga menjadi penting dan  ditanggapi secara serius oleh berbagai pihak diantaranya sebagai berikut:
1.      Pihak pemerintah daerah DKI Jakarta yaitu dengan “melakukan investigasi atas video sekelompok siswi yang mem-bully temannya di Mal Thamrin City. Bila ditemukan bukti, para siswi yang melakukan bullying diancam akan dikembalikan kepada orang tua mereka” (https://news.detik.com/berita/d-3563187/pemprov-dki-ancam-pelaku-bully-di thamrin -city-dikembalikan-ke-ortu, diakses 25 Juli 2017).
2.      Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya yaitu dengan “tetap menyelidiki kasus bullying terhadap siswi SD di Thamrin City, Jakarta Pusat. Meski korban telah mencabut laporan, penanganan kasus tak serta merta berhenti” (https://news.detik.com/berita/d-3564627/polisi-tetap-proses-kasus-bullying-anak-di-thamrin-city, diakses 25 Juli 2017).
3.      Pihak Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat melalui “Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadi mengatakan, pihaknya tengah memproses pengeluaran sembilan siswa SD dan SMP di Jakarta Pusat terkait perundungan (bullying) di Thamrin City” (http://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/17/16512261/9-pelaku-bullying-di-thamrin-city-dikeluarkan-sekolah-kjp-dicabut, diakses 25 Juli 2017).
4.      Pihak SMP Negeri 273 yaitu dengan “memecat satu siswa yang diduga terlibat dalam bullying di pusat perbelanjaan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tindakan bullying itu direkam kamera video dan disebar lewat media sosial. "Pelaku sudah dikembalikan kepada orang tua," kata Wakil Kepala SMP Negeri 273, Herry Murdi, saat ditemui di kantornya, Selasa, 18 Juli 2017” (https://metro.tempo.co /read/news/2017/07/18/064892287/bullying-di-thamrin-city-smp-273-pecat-satu-pelaku, diakses 25 Juli 2017). 
            Namun tanggapan yang berbeda justru datang dari Mendikbud Muhadjir Effendy yang “meminta agar kasus bully di Thamrin City tak diperbesar. Ia menyebut kini baik pelaku maupun korban telah berbaikan. Menurutnya kasus ini sebenarnya sekedar perkelahian antar anak remaja yang kebetulan viral di media sosial. "Mereka itu berteman dan mereka ini dari SD. Baru masuk satu minggu di SMP. Biasa main di Thamrin City, orang tuanya juga banyak yang kerja di situ. Jadi saya kira ini jangan sampai bikin dia (pelaku dan korban) terganggu secara psikis," (https://news.detik.com/berita/d-3564528/mendikbud-minta-kasus-bully-di-thamrin-city-tak perlu-diperbesar, diakses 25 Juli 2017). Respon yang berbeda dari Mendikbud tersebut setidaknya dapat dijelaskan juga dengan teori atau model Agenda Setting melalui hipotesis selective exposure yaitu “Meski begitu, McCombs dan Shaw tidak menutup pandangan yang menghargai dan meyakini bahwa audience juga memiliki kekuatannya sendiri, yaitu dengan hipotesis selective exposure. Hipotesis ini menjelaskan bahwa manusia cenderung hanya akan melihat dan membaca informasi serta berita yang sejalan dan tidak mengancam atau bertentangan dengan kepercayaan yang selama ini mereka miliki dan bangun. Hal ini menunjukkan kekuatan dan kebebasan manusia dalam memilih, menyortir, dan menerima pesan yang disampaikan oleh media massa” (http://pakarkomunikasi.com/teori-agenda-setting, diakses 25 Juli 2017). Sehingga dapat dijelaskan bahwa respon berbeda Mendikbud didasari oleh kekuatan dan kebebasan beliau dalam memilih, menyaring dan menerima pesan yang disampaikan oleh media massa online atau internet tersebut.         

II. 2. Prediksi Kedepan Terhadap Kasus Bullying Anak di Thamrin City dari Perspektif Agenda Setting Model
       Menurut hasil survei bersama Kementerian Kominfo, Kementerian PPPA bersama UNICEF dengan hasil studi ground-breaking yang menganalisis aktivitas dan perilaku online dikalangan anak dan remaja “setidaknya 30 juta anak-anak dan remaja di Indonesia merupakan pengguna internet, dan media digital saat ini menjadi pilihan utama saluran komunikasi yang mereka gunakan”(https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3834/Siaran+Pers+No.+17-PIH-KOMINFO-22014+tentang+Riset+Kominfo+dan+UNICEF+Mengenai+Perilaku+Anak+dan+ Remaja+Dalam+Menggunakan+Internet+/0/siaran_pers, diakses 25 Juli 2017). Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwasanya sebanyak 30 juta anak-anak dan remaja di Indonesia sebagai pengguna internet berpotensi menjadi komunikan pemberitaan dari media massa berbasis online atau internet. Yang menjadi keprihatinan adalah sejauh mana tingkat hipotesis selective exposure pada anak yaitu sejauh mana tingkat kekuatan dan kebebasan anak-anak dan remaja (usia sekolah dibawah 18 tahun) dalam memilih, menyeleksi dan menerima pesan atau pemberitaan yang disajikan oleh media massa sedangkan mereka hanya memiliki latar belakang pendidikan tingkat dasar dan menengah serta usia mereka yang masih relatif muda. Hal ini juga diperparah dengan sifat dari pemberitaan media massa berbasis online yang universal dan accessible yaitu dalam penyebaran berita atau pesan yang tidak memandang umur dan dapat diakses oleh siapapun. Bukan tidak mungkin kedepan banyak kasus serupa terjadi di lembaga pendidikan formal dan informal dengan pelaku dan korban dari kalangan anak-anak, remaja dan pelajar. Mengingat masa anak-anak dan remaja adalah masa yang labil dalam rangka pencarian jati diri serta mereka dapat dengan mudah melakukan imitasi terhadap suatu peristiwa yang menjadi fenomena di kalangan mereka. Untuk itu perlunya penanganan yang komprehensif yang salah satunya menerapkan hipotesis selective exposure terhadap sumber pemberitaan media massa oleh berbagai pihak mulai dari lingkup keluarga, sekolah, media massa online, masyarakat, Pemda dan Pemerintah Pusat serta Kepolisian.
      

BAB III
KESIMPULAN dan SARAN
III. 1. Kesimpulan
       Pemberitaan media massa berbasis online yang mempersepsikan suatu peristiwa sebagai suatu hal yang penting dapat mempengaruhi persepsi yang sama di kalangan komunikan media massa tersebut. Hal ini sejalan dengan Model Agenda Setting yang di prakarsai oleh M.E. Mc. Combs dan D.L. Shaw dalam “Public Opinion Quarterly” terbitan tahun 1972, berjudul “The Agenda-Setting Function of Mass Media”.          
       Kasus bullying Anak di Thamrin City yang dengan cepat dalam hitungan detik sudah menyebar dan menjadi pemberitaan nasional bahkan internasional, hal ini membuktikan bahwa peran media massa berbasis online atau internet pada era digital saat ini menjadi sangatlah penting dan krusial dalam menyebarkan pemberitaan. Dengan didukung fakta bahwa hampir separuh penduduk Indonesia sebagai pengguna internet.
       Kasus bullying Anak di Thamrin City hendaknya disikapi secara komprehensif oleh berbagai kalangan dengan mengingat fakta bahwa 30 juta anak-anak dan remaja Indonesia sebagai pengguna internet dan berpotensi menjadi komunikan dari pemberitaan media massa berbasis online atau internet. Yang bila tidak dilakukan hipotesis selective exposure terhadap pemberitaan media massa online dapat menjadi contoh yang buruk dan berpotensi berulangnya kejadian tersebut dikalangan anak-anak dan remaja baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
III. 2. Saran
       Perlunya penanganan yang komprehensif yang salah satunya menerapkan hipotesis selective exposure dengan melakukan filterisasi, selektif dan berimbang terhadap sumber pemberitaan media massa oleh berbagai pihak mulai dari lingkup keluarga, sekolah, media massa online, masyarakat, Pemda dan Pemerintah Pusat serta Kepolisian.
       Dalam penanganan kasus bullying terhadap anak oleh pihak kepolisian hendaknya dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan memperhatikan faktor-faktor seperti fisik dan psikis anak baik sebagai pelaku maupun korban, memperhatikan hak-hak yang melekat pada anak dan keluarga baik dari kalangan pelaku maupun korban. Dan juga dapat menjadi pertimbangan dan alternatif penyelesaian kasus dengan melakukan restoratif dan diversi yang diatur di dalam UU sistem peradilan anak.
       Dalam penaganan kasus bullying terhadap anak oleh pihak kepolisian hendaknya melibatkan berbagai stake holder baik dari kalangan keluarga, sekolah, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta masyarakat. Sehingga di dapatkan penanganan yang komprehensif, efektif dan efisien.  
       Perlunya sosialisasi dan edukasi dari berbagai pihak dengan turun langsung ke sekolah-sekolah dengan tujuan anak-anak dan pelajar mendapatkan pemahaman yang benar dan menyueluruh serta mengetahui resiko dan akibat (sosial dan hukum) yang ditimbulkan dari perbuatan bullying tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

Buku
Effendy, Onong Uchjana. (2011). Ilmu Komunikasi-Teori dan Praktek: PT. Remaja Rosdakarya
Effendi, Onong Uchjana. (2015).Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi: PT. Citra Aditya Bakti
Internet
https://metro.tempo.co /read/news/2017/07/18/064892287/bullying-di-thamrin-city-smp-273-pecat-satu-pelaku
https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3834/Siaran+Pers+No.+17-PIH-KOMINFO-22014+tentang+Riset+Kominfo+dan+UNICEF+Mengenai+Perilaku+Anak+dan+ Remaja+Dalam+Menggunakan+Internet+/0/siaran_pers


Komentar

Postingan populer dari blog ini

1 RESUME DARI TERORISME DAN NIHILISME Pengarang: Armada Riyanto I. TERORISME DATANG TANPA “MENGETOK” PINTU   Terorisme telah memporak-porandakan kepastian hidup sehari-hari. Ia memproduksi ketakutan. Mengobarkan kecemasan. Mematikan kreatifitas yang memanusiakan. Perserikatan bangsa-bangsa memandang bom Bali adalah serangan terbesar sejak 11 September di New York. Bangsa-bangsa seperti tidak percaya  bahwa peradaban ini telah di dominasi oleh terorisme. II. TETAPI TIDAK DATANG TIBA-TIBA Terorisme tidak datang mendadak. Tidak datang dalam sehari. Pelaku terorisme tidak bodoh, melainkan disiplin. Tekun dan jitu dalam sasaran. Mereka berlatih. Bermotivasi kokoh. Seorang teroris pasti tidak menyebut dirinya “teroris”. Melainkan  pembela  kebenaran.  Pembela  agama.  Pewarta  keadilan.  Penghajar  kemaksiatan. Pembela tanah air. Teroris selalu berupa jaringan, kelompok, tim, pasukan, mafia, komando. Teroris itu actio...